faq:2021:03:16:000047187_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp badan mau tutup dan ada LB atas pph pasal 21, apakah bisa dilakukan mekanisme restitusi atau pbk? Terimakasih
Jawaban
SPT pph 21 tidak mengakomodir restitusi, kalau utk pbk, hal ini jg bukan termasuk ruang lingkup yg bisa diajukan pbk. Mengacu ke per 16/2016 (pasal 22 ayat 7) pph 21 defaultnya cuma bisa kompensasi pd bulan berikutnya. Jadi, karena ini dia mau tutup, sebenarnya ketika dia mengajukan penghapusan npwp, nanti akan dilakukan pemeriksaan, kalaupun ada LB akan terbit SKPLB. Jadi ditunggu aja smp proses pemeriksaan selesai dan terbit SKPLB.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047187_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion