User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047183_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halomin mau tanya. Di PMK 44 pasal 5 ayat 7, untuk pencatatan spt badan di sebelah mana ya kak? Apakah income atas pph final PP 23 masih di lampiran IV kolom B?


Jawaban

jika yang dimaksud wp pmk 44 2020, peraturan tsb udah di ubah dgn pmk 9 2021, untuk badan wajib pembukuan klausul pencatatan hanya utk op. jika wp memnuhi klausul pp 23 maka juga wajib membuat penghitungan peredaran bruto dan pembayaran pp 23 tahun 2018 yang nantinya disampaikan sbg lampiran spt tahunan badan. Terkait penghasilan atas pph final pp 23 nya dilaporkan di di lampiran IV bagian A 1771

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T K​ M K
Z W D C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y I​ S V
 
faq/2021/03/16/000047183_1234.txt · Last modified: (external edit)