faq:2021:03:16:000047180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kemarin saya ada melakukan pembayaran pph 23 badan tapi ternyata jenis setorannya salah sehingga saya tidak bisa melakukan pelaporan, apa yang harus saya lakukan ya? mengingat tinggal beberapa hari lagi batas pelaporannya
Jawaban
silakan Pbk ke KJS yg benar, atau bisa setor lagi dengan KJS yg benar dulu dan atas KJS yg salah Pbk ke jenis pajak atau masa yg lain
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047180_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion