User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047171_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai pembuatan faktur pajak dimana menurut PMK-21/PMK.010/2021 dikatakan akan mendapatkan insentif dtp, pertanyaan saya, saat membuat faktur pajak, apakah ppn yang muncul akan langsung yang mendapatkan dtp atau tidak? jika tidak, apakah ppn berarti harus diisi secara manual berarti ?


Jawaban

pake kode FP 07.. di Induk SPT tidak masuk ke perhitungan PPN KB/LB

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A G R X
M W H V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T N C​ X
 
faq/2021/03/16/000047171_1234.txt · Last modified: (external edit)