User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047170_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q:Selamat pagi kakk. saya mau bertanya ttp PPh yg dibebaskan dari pembagian Dividen Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 3 yang diubah di UU 11/2020 disebutkan dividen atau penghasilan lain bisa dikecualikan dari objek pajak dengan ketentuan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu) dan/atau wajib pajak badan dalam negeri. yang ingin saya tanyakan, apakah jika perusahaan bagi div


Jawaban

iya tetap tidak dipotong Pajak Penghasilan. cek di PP 9 Tahun 2021 Pasal 2A

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P P S J
R S V᠎ S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W C X S
 
faq/2021/03/16/000047170_1234.txt · Last modified: (external edit)