faq:2021:03:16:000047159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam lampiran VIA PER-24/PJ/2012 poin 6 tertulis “Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut”, itu maksudnya gimana ya min? cap itu diletakkan dimana? mohon bantuannya ya min, terima kasih.
Jawaban
karena sudah menggunakan efaktur, ketentuannya mengacu kepada Pasal 6 PER 16/ 2014… Artinya, pembuatan faktur pajak pengganti mengikuti tata cara yang ada di efaktur
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/16/000047159_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion