User Tools

Site Tools


faq:2021:03:16:000047159_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam lampiran VIA PER-24/PJ/2012 poin 6 tertulis “Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut”, itu maksudnya gimana ya min? cap itu diletakkan dimana? mohon bantuannya ya min, terima kasih.


Jawaban

karena sudah menggunakan efaktur, ketentuannya mengacu kepada Pasal 6 PER 16/ 2014… Artinya, pembuatan faktur pajak pengganti mengikuti tata cara yang ada di efaktur

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q A B᠎ S
G P E S X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I S F G
 
faq/2021/03/16/000047159_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1