User Tools

Site Tools


faq:2021:03:15:000047347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

lawan transaksi saya punya surat keterangan PP 23 thn 2018 bulan 11 maret 2021 bulan feb ini saya mau bayar apakah ini dipotong pph atau karna sudah punya SK PP 23/2018 jadi tidak saya potong?


Jawaban

ketika wp terdaftar di 2021, maka dapat memanfaatkan PP 23 sejak tahun pajak terdaftar. tapi diliat dulu ketika transaksi apakah pihak lawan transaksi memberikan fotokopi sket PP 23 atau tidak. karena sesuai PMK-99/2018 pihak lawan transaksi harus menyerahkan fotokopi PP 23, apabila tidak menyerahkan maka pemotongannya tetap menggunakan ketentuan umum.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W Y G O
K C I᠎ S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X P Y​ W
 
faq/2021/03/15/000047347_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)