User Tools

Site Tools


faq:2021:03:15:000047154_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika beli kayu dari petani dipotong pph 22 gak ya ? tp kita jualnya ke BUMN . Kalau dipotong pph, cara setor dan lapornya bagaimana ya? Dan perusahaan kami perusahaan dagang. mau konfirmasi mas/mbak, 1. untuk transaksi pembelian kayu dari petani bisa dipungut pph 22 sepanjang yg membeli adalah dari industri sektor kehutanan kan ya? trus yang memungut si industrinya kan ya? petani di pertanyaan wp ini apakah bisa masuk ke pengertian pedagang pengumpul sehingga bisa dipungut pph 22nya? 2. kalo


Jawaban

<WRAP> 1. Sepanjang yg membeli adalah pemungut pph pasal 22 ( Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E G I D
K X B M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G A M M
 
faq/2021/03/15/000047154_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)