faq:2021:03:15:000047132_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terjadi transaksi pengalihan kontraktor, misal kontraktor A menjalin kontrak dengan B sebagai penerima jasa. Namun ditangah jalan A ingin mengalihakan kontrak tersebut ke pihak C untuk melanjutkan kontrak tersebut. kontrak ini adalah Operation and Maintenance (O&M contract) apakah dalam peralihan kontrak ini kontraktor C juga dikenakan pajak PPh final (pasal 4 ayat 2) dan pajak lain (misal PPN)?
Jawaban
sepanjang C menerima penghasilan terkait jasa konstruksi, maka C dikenakan PPh final atas penghasilan yang diterimanya saja.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/15/000047132_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion