Tanya
saya ingin bertanya, sebenarnya yang dimaksud dengan Distributor Tingkat Selanjutnya itu seperti apa ya? Apakah saya ini termasuk distributor tingkat selanjutnya? Suplier saya menyebutkan mereka berada di tingkat 2(server pulsa), apakah berarti saya (juga server pulsa) termasuk distributor tingkat 3? Suplier saya yang lainnya bahkan menyebutkan mereka tingkat 3, apakah saya berada di tingkat 4? Mohon pencerahannya ya pak… mas/mbak, untuk wp ini apakah dijelaskan sesuai definisi penyelenggara
Jawaban
pendefinisian distributor tingkat selanjutnya sampai saat ini sesuai definisi di PMK-6/2021, sementara untuk penentuannya sesuai dengan self assessment WP sendiri, yaitu bergantung dia membeli dari siapa, konon katanya akan ada aturan turunan terkait pendefinisian dan contoh yang lebih spesifik nantinya, namun sampai sekarang memang belum ada aturan tersebut. Jadi apabila WP masih ragu sebenarnya dia masuk ke dalam kriteria yg mana, dia bisa berdiskusi dulu dengan ARnya di KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion