faq:2021:03:15:000047115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau buat npwp baru tetapi gagal karena nik kk dan ktp sudah di gunakan oleha orang lain di kabupaten ciamis, saya domisili kabupaten bandung bagaimana saya bisa membuat npwp jika perihal tersebut terimakasih
Jawaban
bisa validasi NIK dulu, apakah benar sudah terdaftar atas NPWP org lain. Kalau iya WP tidak akan bisa daftar via Ereg karena NIK sudah dipakai, silakan hubungin KPP saja untuk proses pendaftarannya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/15/000047115_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion