faq:2021:03:15:000047114_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait PSAK 73 yg harus mencatat sewa sebagai aset perusahaan. Apakah di sisi perpajakan perlu di akuin juga? Karena buat input di lampiran harta tetap di SPT PPh badan.
Jawaban
terkait PSAK 73 tersebut, belum ada aturan perpajakan yg khusus mengatur, jadi silakan menyesuaikan dengan pembukuan yg diselenggarakan dengan taat asas, selain itu saudara juga bisa merujuk kepada aturan KMK-1169/KMK.01/1991, apabila yg ditanyakan terkait dengan perlakuan pajak atas kegiatan Sewa Guna Usaha
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/15/000047114_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion