faq:2021:03:15:000047113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba mau tanya,, “min kalo periode april 2020-desember 2020 aku ada yg ga lapor ppn dtp sama laporan realisasi pph psl 22 bakal kena denda ga ya.. mana nominalnya banyak pulak”
Jawaban
digali saja dlu ya, yang dimaksud apakah terkait PMK-143/2020 atau bukan, karena di PMK-143 khususnya terkait PPN, ada yang memang harus laporan realisasi terpisah dan ada juga faktur pajaknya diperlakukan sebagai Laporan Realisasi, minta wp cek pasal 2 dan 3 pmk tsb.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/15/000047113_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion