User Tools

Site Tools


faq:2021:03:15:000047106_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaan saya apa suatu ketika perusahaan menerima surat SKPKB dengan tanggal terbit misalnya 10 juli - 14 agustus 2020 sementara perusahaan sudah menyetorkan pajak terhutang sebelum jatuh tempo 08 juli 2020 apakah untuk perhitungan stp bunga penagihan di mulai dari akhir masa pajak sampai dengan tanggal bayar/tanggal terbit SKPKB ya Pak/Bu? Mohon bantuannya


Jawaban

Jelaskan sesuai Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007 STP/SKP terbit sebelum UU ciptaker seperti di contoh : perusahaan menerima SKPKB yang terbit 10 juli, maka jatuh tempo pembayaran SKPKB adalah tanggal 9 Agustus. Jika dibayar lebih dari tanggal itu maka dikenakan sanksi bunga penagihan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G W A H P
Q C S U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T F U A​ N
 
faq/2021/03/15/000047106_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)