faq:2021:03:15:000047088_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya apakah ada aturan yang khusus mengatur tentang penyusutan ayam petelur, dasar-dasarnya, tarif, cara menghitung, dan apakah termasuk jenis aktiva atau bukan.
Jawaban
Jelasin aja, Perhitungan penyusutan berdasarkan Pasal 11 UU PPh, jenis harta bukan bangunan bisa dilihat kelompoknya di PMK-96/2009, tapi untuk bidang usaha peternakan, ada ketentuan khusus terkait penyusutannya, di PMK-126/2012, untuk menentukan termasuk aktiva atau tidaknya, bisa cek kriterianya di PMK tersebut, kalau memang memenuhi, nantinya harus mengajukan permohonan penetapan masa manfaat ke KPP, ini pake PER-21/2012.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/15/000047088_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion