faq:2021:03:15:000047083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pegawai kontrak kedubes RI di Manila, apakah harus pembayaran pajak tahunan?
Jawaban
Terkait dengan pemotongannya PER 16/2016 Pasal 2 ayat 1 huruf b terkait pemotong PPh 21/26, harusnya dapet bukti potong. Ketentuan tekait SPDN ada di pasal 2 PMK 18/2021 Ketentuan tekait SPLN ada di pasal 3, 4, dan 5 PMK 18/2021. Kalau OP tersebut WPDN: Terkait dengan kewajiban pelaporan SPT: - Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007, dijelaskan kalau NE, WP yang dikecualikan dari pelaporan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/15/000047083_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion