User Tools

Site Tools


faq:2021:03:15:000047083_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pegawai kontrak kedubes RI di Manila, apakah harus pembayaran pajak tahunan?


Jawaban

Terkait dengan pemotongannya PER 16/2016 Pasal 2 ayat 1 huruf b terkait pemotong PPh 21/26, harusnya dapet bukti potong. Ketentuan tekait SPDN ada di pasal 2 PMK 18/2021 Ketentuan tekait SPLN ada di pasal 3, 4, dan 5 PMK 18/2021. Kalau OP tersebut WPDN: Terkait dengan kewajiban pelaporan SPT: - Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007, dijelaskan kalau NE, WP yang dikecualikan dari pelaporan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S A J Q
T Q K D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A K J B
 
faq/2021/03/15/000047083_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)