faq:2021:03:15:000047059_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo min, saya mau tanya urgent. Kalau WNA yg sdh memiliki NPWP. bln Nov2020 sdh dpt EPO & berhenti kerja di Indo. hitungan pajak 1721-A1nya disetahunkan oleh perusahaan. kalo perhitungan OP untk SPT Tahunan, apakah menggunakan neto yg 11 bln / yg disetahunkan? thks
Jawaban
penghasilannya sesuai yang diterima aja, tapi pph terutangnya pakai penghitungan sendiri
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/15/000047059_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion