faq:2021:03:15:000047048_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sanksi administrasi untuk tidak membuat faktur pajak secara lengkap khususnya data pembeli
Jawaban
UU cika klaster perpajakan bagian KUP pasal 14 ayat 4. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/15/000047048_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion