User Tools

Site Tools


faq:2021:03:15:000047048_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sanksi administrasi untuk tidak membuat faktur pajak secara lengkap khususnya data pembeli


Jawaban

UU cika klaster perpajakan bagian KUP pasal 14 ayat 4. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B H M T E
D S O Z K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O M O N​ P
 
faq/2021/03/15/000047048_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)