User Tools

Site Tools


faq:2021:03:12:000047003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 46/2018: 1. Apakah kata imbalan di atas tidak termasuk keuntungan yang diterima dari adanya capital gain, contohnya beli di harga Rp100 dan dijual di harga Rp150, Rp50 tersebut akan dikenakan pajak dan tidak ditanggung pemerintah? 2. Apabila pemegang surat berharga merupakan wajib pajak luar negeri, siapa yang harus melaporkan?


Jawaban

1. Kalo liat pmknya, induk aturannya kan di uu 24/2002 ya. Disitu disebut pemerintah wajib bayar bunga. Jadi imbalan yg dimaksud di pmk sih harusnya merujuk ke imbalan yg dibayarkan pemerintah berupa bunga termasuk juga diskonto. Kalo capital gain kan secara umum ya untung yang dia dapet kalo SBN dialihkan kepemilikannya ya, bukan dari kupon pemerintah. 2. Yg ditanya SPLN apa WPLN? Kalo dia masih jadi WP (punya npwp) dan ada penghasilan dari indonesia, kan dilaporin di sptnya dia. Dalam kasus S

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E L N O
K P​ G G Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z U B M D
 
faq/2021/03/12/000047003_1234.txt · Last modified: (external edit)