faq:2021:03:10:000046910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A adl third party assistance. Case : asuransi B adalah klien PT A. Mr. Ali adalah peserta asuransi B. Mr.Ali melakukan MCU di RS C. Atas biaya MCU mr.ali,RS C menagihkan invoice ke PT A sebesar 300 rb tanpa ppn (dipotong pph 23). Kemudian atas tagihan MCU dari RS C ditagihkan oleh PT A ke asuransi B sebesar 500 rb. Atas tagihan ke asuransi B sebesar 500 rb apakah dikenakan PPN atau tidak? dan jika menjadi objek PPN bisa minta SE atau PMK yg mengatur terkait hal tsb?
Jawaban
kena PPN sebagai jasa perantara. pakai ketentuan umum PPN aja yang sekarang pakai UU ciptaker.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/10/000046910_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion