faq:2021:03:10:000046857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya menanyakan untuk pemberlakuan NIK pada faktur pajak semenjak pemberlakuan UU No. 11 th 2020. Apakah bisa jika untuk pelaporan normal menggunakan 000 namun saat pembetulan diganti dengan NIK namun nominal sama?
Jawaban
kalau memang FP dibuat sejak berlakunya UU Cika 2 November 2020, maka wajib menggunakan NIK. Silakan FP pengganti saja , di Efaktur isi NPWP tetap 0 trs kolom NIK/ Paspor nya diisi ya
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/10/000046857_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion