faq:2021:03:10:000046841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya wp badan dalam negeri, penerima penghasilan wpln badan singapur. mereka ngasih dgt. singapura penjelasan wp gaada perwakilan yang datang ke indo, gaada but, bagaimana pemotongan PPh nya ?
Jawaban
Ternyata P3B indo-sing yang baru blm disahkan ya, sesuai p3b yang sekarang masih berlaku, atas jasa iklan, pihak LN memiliki DGT, tidak punya BUT di Indo, ketentuannya kembali ke article 5 dan 7. Penentuan BUT article 5, laba usaha di article 7.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/10/000046841_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion