User Tools

Site Tools


faq:2021:03:10:000046836_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, apabila saya melakukan transaksi. Supplier di Invoice atas nama PT, namun Npwp nya yg diberikan adalah OP, apakah boleh sy pot pph 21 atas jasa yg diberikan?


Jawaban

Wp harus bisa memastikan dia bertransaksi dengan siapa kalau dengan PT ya brti harus konfirm ke lawan transaksi untuk minta npwp atas pt nya. Namun kalau transaksi real dengan op ya brti dok pendukung juga sebaiknya disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V I L F
T Q O N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X M P L
 
faq/2021/03/10/000046836_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)