User Tools

Site Tools


faq:2021:03:10:000046827_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau memastikan..ini maksudnya yg kalo terjadi pembetulan yg menyebabkan LB, itu kan bisa dimintakan kembali oleh Pemotong (pengembalian atas LB yg seharusnya tidak terutang), atau Pbk, kan ya (Pasal 13 ayat 3 PER-23/PJ/2020)? Berarti tergantung WP mau pengembalian/Pbk kan? Kalau pengembalian ya ditulis “Pemotong”, kalau Pbk ya ditulis “Pemindahbukuan”


Jawaban

Sesuai pasal 13 ayat 3 PER-23/PJ/2020. WP-nya bisa memilih untuk mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK-187/2015 atau PBK. Tapi kalau mau PBK, perlu diingat juga kalau yang bisa dipindahbukukan adalah SSP yang belum diperhitungkan dengan pajak terutang dalam SPT.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H N I V
Y S M J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K E᠎ S​ F I
 
faq/2021/03/10/000046827_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)