Tanya
Saya ingin menanyakan perihal apakah subsidi gaji dari pemerintah (BLT) termasuk dalam objek pajak? Kalau ya, apakah BLT tersebut sudah dipotong pajak atau belum ketika diberikan kepada penerima? Dan jika memang termasuk objek pajak dan saya sudah terlanjur input SPT tahun 2020 (Tanpa BLT) tahapan apa yg harus saya lakukan?
Jawaban
Pada dasarnya BLT (bantuan langsung tunai) bisa menjadi objek pajak krn menambah kemampuan ekonomis yg bisa digunakan utk konsumsi/nambah harta kekayaan. Jadi bukan objek pajak kalau dianggap hibah/bantuan/sumbangan sbgmn disebutkan PMK-245/2008. Jadi objek pph bukan objek potput jd harusnya sih blm dipotong pajak. Kalau SPT yg sudah dilaporkan blm benar, lengkap dan jelas silakan lakukan pembetulan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion