faq:2021:03:10:000046810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tata cara pemotongan PPh final atas honorarium dari pemerintah untuk tenaga kesehatan dalam rangka penanganan COVID
Jawaban
Kalau sesuai ketentuan di PP 29 tahun 2020, yang melakukan pemotongan adalah pemerintah sebagai pemberi penghasilan. Untuk mekanisme dan tata cara pemotongannya bisa cek di SE-37/2020 ya bet. Terkait cara mendapatkan bukti potong tsb bisa langsung konfirmasi ke pemerintah terkait pembayaran honorarium ini.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/10/000046810_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion