Tanya
Apabila perusahaan sudah mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan Badan (Tax Holiday) dimana di dalamnya ada disebutkan Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah pajak penghasilan yang dimaksud termasuk PPh Pasal 22 Impor ? 2. Apabila
Jawaban
1. jika WP sudah mendapatkan Surat Keputusannya, arahkan untuk mengecek di bagian ketentuan mengenai pembebasan dari pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, di bagian itu dirinci untuk PPh apa saja atau tidak, jika tidak maka semua pemotongan dan pemungutan harusnya termasuk 2. Untuk berlakunya bisa dicek juga di Surat Keputusannya, di Suratnya tertera saat mulai berlakunya dan berakhirnya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. PMK-130/PMK.010/2020 pasal 11
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion