faq:2021:03:10:000046766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#Q5 : email Mas/Mba. Untuk pertanyaan ini, dia akan tetap kena pph final sesuai bruto yg dia terima, dan untuk jasa pemasaran dari temannya dia motong pph 23 tidak ya? Atau bagaimana yang bener ya Mas/Mba?
Jawaban
#5A ini perlu digali aja. dia sebagai OP atau badan? kontraknya seperti apa? pengirimannya dari pihak pertama atau dari pihak kedua kemudian dikirim ke pembeli? secara umum gini sih 1. yang bayar pph final adalah yang menerima omset, seandainya beli putus nih mereka. pihak pertama kirim barang ke pihak kedua, terus nanti pihak kedua kirim ke pembeli, itu kan beli putus. jadi pihak pertama dan kedua nanti masing-masing setor pph final, 0,5% x omset masing-masing 2. kalau dianggap sebagai pihak
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/10/000046766_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion