User Tools

Site Tools


faq:2021:03:09:000046756_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#29 tanya. Ini masuk pajak daerah atau pusat ya? Apa ada pengenaan PPN?


Jawaban

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Besarnya tarif pemungutan tersebut yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q W​ G Q
U V D Z N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H K I L
 
faq/2021/03/09/000046756_1234.txt · Last modified: (external edit)