Tanya
#1Q: Pertanyaan : Kode faktur yang digunakan untuk PPN 0% untuk rumah ready stock dan proses perlaporan realisasi PPN 0% Mas/mba diatas itu pertanyaan wpnya (email). Kayanya terkait pmk 21/2021 ya mas/mba? Bagaimana ya untuk kode faktur yg digunakan dan teknis laporan realisasinya? Klo mengacu ke pasal 7 ayat 4 berarti wp yg buat faktur pajak dianggap sdh melakukan laporan realisasinya kah?
Jawaban
Iya infokan sesuai PMK-21 2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021”. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion