faq:2021:03:09:000046736_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan yang mempunyai izin usaha berupa SIUJPTL Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlakukan perpajakannya seperti apa ya? Apakah dapat dipersamakan dengan SIUJK (izin konstruksi)?
Jawaban
PM. Yg ditanya PPhnya apa sama dg jasa konstruksi. Kembalikan ke pp51/2008
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/09/000046736_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion