User Tools

Site Tools


faq:2021:03:09:000046715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya pajak non efektif selama 4 tahun, dan tahun 2019 dan 2020 sudah mulai berpenghasilan, diatas ptkp, saya sebagai karyawan, tetapi tidak ada pemotongan pph21, tidak ada bukti potong dan penghasilan di atas 60jt. Npwp baru dijadikan aktif dari non-efektif tgl 9. itu bagaimana pelaporan sptnya?


Jawaban

untuk pemotongan PPh 21 oleh perusahaan bisa dikonfirmasi ke perusahaannya kenapa tidak dipotong, karena walopun status NPWP nya NE, seharusnya tidak ada masalah saat melakukan pemotongan PPh 21 nya. jika memang belum dilakukan pemotongan, perusahaan harus melakukan pemotongan dan pembetulan spt masa.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V K O C
L K​ R᠎ J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R᠎ Y S S
 
faq/2021/03/09/000046715_1234.txt · Last modified: (external edit)