User Tools

Site Tools


faq:2021:03:09:000046710_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan pembetulan bukti potong PPh Pasal 26 dan sudah dijawab cara pembetulannya. Untuk bukti potong ke-2 ini apakah cukup diinput biasa dan dilaporkan di spt pembetulannya?


Jawaban

untuk yang bukti potong satu bisa langsung ubah, setelah ubah yang bukpot 1, WP buat bukti potong baru atas bukti potong ke 2 (hasil pemecahan). Masanya bisa pilih di Desember (untuk tanggalnya secara otomatis akan ikut tanggal saat penerbitan bukti potong baru) lalu pembetulan des.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y H Y J M
Z E᠎ L​ U᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X A N R
 
faq/2021/03/09/000046710_1234.txt · Last modified: (external edit)