faq:2021:03:09:000046708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP apakah masih bisa melakukan pembetulan tahun 2016b untuk SPT tahunan PPh, hanya menambahkan daftar harta.
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. masih bisa harusnya, kecuali kalau pembetulan jadi LB
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/09/000046708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion