User Tools

Site Tools


faq:2021:03:09:000046704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berkaitan dengan PP 9 tahun 2021 mengenai dividen dalam negeri yang dikecualikan sbg objek pajak, jika WP Badan DN membagikan dividen yang akan diterima oleh WPLN apakah tetap tidak ada PPh dividen? atau tetap PPh 26 dengan tarif 20% atau ada penurunan tarif menjadi 10% ya?


Jawaban

PP 9 2021 PMK 18 2021 yang dikecualikan dari Objek PPh atas Dividen DN hanyalah yg diterima oleh WP OP DN dan WP Badan DN. Berarti tetap kena PPh 26. Penurunan Tarif PPh 26 hanya atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. (PP 9 2021)

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W V P A
W Q E D I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K G F​ Y
 
faq/2021/03/09/000046704_1234.txt · Last modified: (external edit)