faq:2021:03:09:000046702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan perihal pmk 03/21 tentang pajak dividen yang di investasi kan kembali ini skema nya bgmana ya?apa kah harus memilik rek khusus untuk menampung dana nya?
Jawaban
tidak ada ketentuan untuk memiliki rekening khusus. info dari WP dividen diterima dari BULN Bursa, ada beberapa kali menerima dividen di th 2020, selama dividen tsb diterima setelah UU Ciptaker berlaku, dan memenuhi kriteria sesuai PMK-18/PMK.03/2021, dividen tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/09/000046702_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion