User Tools

Site Tools


faq:2021:03:09:000046702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan perihal pmk 03/21 tentang pajak dividen yang di investasi kan kembali ini skema nya bgmana ya?apa kah harus memilik rek khusus untuk menampung dana nya?


Jawaban

tidak ada ketentuan untuk memiliki rekening khusus. info dari WP dividen diterima dari BULN Bursa, ada beberapa kali menerima dividen di th 2020, selama dividen tsb diterima setelah UU Ciptaker berlaku, dan memenuhi kriteria sesuai PMK-18/PMK.03/2021, dividen tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X F​ L​ I
Z W C᠎ I Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ F Y K R
 
faq/2021/03/09/000046702_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1