faq:2021:03:09:000046701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau deviden yang di bagikan dari perusahaan ke WP pribadi sudah tidak di kenakan PPH asal deviden tersebut kembali untuk investasi. apakan boleh untuk tambah investasi di perusahaan itu dg sebagai tambahan modal?
Jawaban
silahkan mengacu ke pasal 34 dan 35 PMK 18/2021 mengenai kriteria bentuk investasi.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/09/000046701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion