faq:2021:03:09:000046682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WNA status SPDN dan WNA bukan SPDN apakah bisa mendapatkan insentif PPN PMK-21/PMK.010/2021?
Jawaban
terkait apakah WNA boleh beli tanah/rumah di Indonesia. Kita tidak punya informasi, silakan konfirmasi ke dinas/kementerian terkait. Apakah bisa mendapat insentif PPN PMK-21/2021?. Karena di PMK-21/2021 tidak disebutkan larangannya atau tidak diatur, apabila memang memenuhi ketentuan PMK-21/2021 seharusnya bisa. Tetapi ada kendala di sisi penerbit faktur, karena di pasal 7 ayat 2 nya, di state faktur pajaknya harus diisi Nama lengkap dan NPWP atau NIK. Jadi harus ada NPWP dan NIK. Nah oleh k
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/09/000046682_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion