faq:2021:03:09:000046662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kedutaan tidak ada NPWP (karena bukan subjek pajak), untuk prosedur pengajuan SKB PPn, atas nama dan NPWP siapa?terimakasih
Jawaban
Pasal 9 PMK 162/PMK.03/2014; Pengajuan dilakukan oleh Kedutaan tsb, alur: 1. ajukan permohonan SKB kepada Menlu atau Mensetneg sebelum perolehan BKP / JKP. 2. Menlu atau Mensetneg menyampaikan permohonan tsb kepada Kepala KPP Badora, dilampiri surat rekomendasi Menlu/Mensetneg serta bukti2 pendukung 3. Kepala KPP Badora melakukan penelitian terhadap permohonan lalu terbitkan keputusan dalam jangka waktu max 30 hari sejak permohonan diterima. NPWP tidak termasuk sbg bukti pendukung
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/09/000046662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion