faq:2021:03:08:000049257_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laba ditahan jika dipindah ke modal bagaimana pemberlakuan pajaknya ?
Jawaban
secara ketentuan akuntansi biasanya laba ditahan tsb dibagikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham untuk kemudian mungkin oleh para pemegang saham bisa disetor ke perusahaan sebagai pengganti penyertaan modal, jadi tidak langsung mengubah laba ditahan jadi modal, sehingga kita jawab : 1. proses akuntansi harus sesuai psak yg berlaku 2. jelaskan dividen dapat diartikan sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g angka 1, 4, atau 5 uu pph
INDRA RAY HAJI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000049257_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion