User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046752_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah benar dividen sudah tidak menjadi objek pajak OP dalam negeri? apakah harus menyampaikan laporan berkala penanaman investasi dalam negeri? yang harus melaporkan perusahaan yang membagi atau OP yang mendapatkan dividen?


Jawaban

untuk dividen dari DN yg diterima op dikecualikan dr objek pajak dengan Syarat diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. iya. WP yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. coba cek lagi pasal 36 dan 41 pmk 18/2021.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U P Z S
Y L O I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E Y S A
 
faq/2021/03/08/000046752_1234.txt · Last modified: (external edit)