User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046751_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk SPT masa PPh 21 wajib dilapor kan? kalau tidak dilapor, kena sanksi yang mana? kemudian utk PP 23, gak perlu laporan masa kan?


Jawaban

pph 21 jika memang status spt nya kb wajib lapor ya. nihil tidak wajib lapor kecuali untuk masa des atau nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (cek pmk 9/2018 pasal 10). kalo gak lapor kena sanksi telat lapor pasal 7 uu kup sttd uu ciptaker. untuk pp 23 tidak perlu ya, WP yang telah melakukan penyetoran pph dianggap telah menyampaikan spt sesuai dengan tanggal validasi ntpn yang tercantum pada ssp atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan ssp (pmk 99/2018 ps

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ F Q X C
Z H F᠎ N Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H R I R
 
faq/2021/03/08/000046751_1234.txt · Last modified: (external edit)