User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuan pph apabila perusahaan LN tidak membagikan dividen di tahun ini namun bagi di tahun berikutnya. dari sisi penerima dividen, wp op dn. ini apasij kak? deemed ya:(


Jawaban

Kalo ini dividen biasa, ya di tahun pas dia ga bagi dividen gaada perpajakan apapun Nanti perlakuan pajaknya pas emg terima dividen Kalau di UU cika, dividen dr LN dianggap bukan objek dg syarat2 tertenu Harus diinvestasikan di indo gitu2 mba

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M D C G
E U᠎ L B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A Q Y S
 
faq/2021/03/08/000046678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1