faq:2021:03:08:000046625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menurut PMK-9/2021, pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021. Kalo tidak menyampaikan laporan realisasi kan dianggap tidak memanfaatkan insentif untuk masa pajak ybs. Nah kalo mau pembetulan laporan realisasi masa pajak ybs tsb mekanismenya seperti apa mas/mbak? apakah masih bisa?
Jawaban
Pembetulan laporan realisasi juga maksimal tanggal 28 Februari ya Is, jadi kalau sekarang mau pembetulan juga udah ngga bisa.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion