User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046625_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Menurut PMK-9/2021, pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021. Kalo tidak menyampaikan laporan realisasi kan dianggap tidak memanfaatkan insentif untuk masa pajak ybs. Nah kalo mau pembetulan laporan realisasi masa pajak ybs tsb mekanismenya seperti apa mas/mbak? apakah masih bisa?


Jawaban

Pembetulan laporan realisasi juga maksimal tanggal 28 Februari ya Is, jadi kalau sekarang mau pembetulan juga udah ngga bisa.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B H A C
B Q X N K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J N A P
 
faq/2021/03/08/000046625_1234.txt · Last modified: (external edit)