User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan mengenai PPN DTP PMK 21/2021 pasal 4 ayat 3(a), berbunyi : dimulainya pembayaran uang muka atau cidlan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021 yang dimaksud apakah DP pertama yang dibayar Sebelum atau Sesudah 01 Jan 2021 ? Mohon pencerahannya. terima kasih


Jawaban

Maksud Pasal 4 ayat 3 huruf a PMK-21/2021 itu 1 Januari 2021 dan setelahnya pembayaran DP-nya ya.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E N U L I
B P D F C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K B J N
 
faq/2021/03/08/000046611_1234.txt · Last modified: (external edit)