faq:2021:03:08:000046608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika wp bertransaksi dengan bendaharawan dan dipotong PPh 22. bagaimana caranya dan melalui saluran apa wp bisa mengetahui nilai pph yg disetor bendaharawan tsb dengan no SP2D, karena di lembar SP2D ini tidak menyebutkan nilai Pph dan PPn yg disetor ini gimana ya, Kak ?
Jawaban
Untuk SP2D ini sebetulnya bukti pembayaran juga, ini diterbitkan oleh KPPN kalau transaksinya menggunakan metode LS oleh Bendahara. Biasanya sih tetep tercantum PPh dan PPN-nya. Kalau WP mau konfirmasi, bisa diarahkan ke KPP terdaftarnya, ga ada mekanisme khusus buat mintanya karena ga diatur, tapi di KPP sih bisa liat datanya.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion