faq:2021:03:08:000046604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila Perusahaan pernah ikut Tax Amnesty misalnya berupa mobil apakah harta tsb dapat disusutkan?
Jawaban
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan, sesuai Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046604_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion