User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046604_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila Perusahaan pernah ikut Tax Amnesty misalnya berupa mobil apakah harta tsb dapat disusutkan?


Jawaban

Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan, sesuai Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y G H T
N​ P F G C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U K J O
 
faq/2021/03/08/000046604_1234.txt · Last modified: (external edit)