faq:2021:03:08:000046602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp yg sebelumnya pisah harta, dr keterangan wp nya kemungkinan sudah hapus juga npwp istri y, ketika lapor spt langsung disampaikan aj kan ya mas/mbak?, tanpa ada syarat tambahan?
Jawaban
kalau persyaratan khusus agar bisa menyampaikan spt tahunan setelah npwp gabung gak ada sih. Bisa langsung lapor SPT-nya aja. Kalau yg dimaksud lampiran bisa arahkan cek PER-02/2019. WP kasih info ada kesalahan di spt yg udh dilaporin, bisa sarankan untuk membetulkan SPT-nya sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion