faq:2021:03:08:000046595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah masih memungkinkan lapor realisasi RKIP ke KPP ?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-41/PMK.03/2020 yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046595_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion