User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046595_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah masih memungkinkan lapor realisasi RKIP ke KPP ?


Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-41/PMK.03/2020 yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L K F R
V K D M᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B N C​ V
 
faq/2021/03/08/000046595_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1