User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sanksi 1%xDPP jika FP PKP PE tidak cantumkan NIK, tapi tidak kena sanksi


Jawaban

ketentuan peralihan PP-9/2021, diberikan waktu s.d 30 hari setelah pp 9 berlaku, dalam rentang waktu tsb, tidak dikenai sanksi administrasi jika yang membuat FP tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H H R S
H X S Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Z C O K
 
faq/2021/03/08/000046594_1234.txt · Last modified: (external edit)