faq:2021:03:08:000046594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sanksi 1%xDPP jika FP PKP PE tidak cantumkan NIK, tapi tidak kena sanksi
Jawaban
ketentuan peralihan PP-9/2021, diberikan waktu s.d 30 hari setelah pp 9 berlaku, dalam rentang waktu tsb, tidak dikenai sanksi administrasi jika yang membuat FP tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046594_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion